Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

CP5 e-commerce Universitas Dyana Pura

5 PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN E-COMMERCE BERSERTA KEKUATAN-KELEMAHAN DAN PELUANG-ANCAMAN. 1       PT.Telkom Indonesia Penyedia layanan e-Commerce di Indonesia baru mencapai 3% meski pengguna Internet diperkirakan telah mencapai sebanyak 31 juta orang dan 159 juta orang lainnya Internet berbasis nirkabel. Dengan masih sedikitnya pemain di e-Commerce maka portal e-Commerce Plasa.Com yang dikelola anak usaha Telkom PT Metranet diharapkan dapat turut menggairahkan e-commerce di Tanah Air. Portal e-commerce Plasa.com yang dikelola oleh anak perusahaan Telkom PT Metranet fokus pada penyelenggaraan tiga layanan, yaitu e-Commerce, Content dan Communication. ·           Kekuatan  yang dihadapi perusahaan dalam penerapan e-commerce adalah :                Portal e-commerce Plasa.com yang dikelola oleh anak perusahaan Telkom PT Metranet fokus pada penyel...

CP4 e-commerce Universitas Dhyana Pura

Perbedaan  e-business  dan  e-commerce Dua istilah tersebut memang sama-sama menggunakan awalan huruf ”e” yang bermakna elektronik, atau bisa dikatakan keduanya mempergunakan jaringan elektronik sebagai media transaksional, khususnya internet. Karenanya kedua istilah tersebut sering digunakan secara bersamaan, meski begitu keduanya cukup berbeda secara mendasar. Seperti apa perbedaanya? Berikut beberapa hal yang membedakan keduanya. E-business  memiliki jangkauan yang lebih luas jika dibandingkan dengan  e-commerce , meliputi modal, SDM (sumber daya manusia), segala proses pemasaran produk dan jasa hingga setiap resiko yang muncul didalamnya setelah pembelian barang maupun jasa. Sedang  e-commerce ,  hanya sebatas pada proses jual-beli jasa atau produk melalui jaringan internet dalam wadah situs atau web saja. E-commerce  hanya menjalankan tugasnya sebagai media transaksi jual-beli secara  online  saja, sedang  e-business ...

CP11 e-commerce Universitas Dhyana Pura

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepasti...